Jenis pernikahan. Kebanyakan ulama berpendapat, ada empat macam nikah fasidah atau nikah yang rusak atau tidak sah. Pertama, nikah syighar (tukar menukar anak perempuan atau saudara perempuan tanpa mahar). Sementara kedua nikah mut'ah (dibatasi dengan waktu tertentu yang diucapkan dalam akad). Ketiga, nikah yang dilakukan terhadap perempuan
Fiqih Wanita. : Syaikh Kamil Muhammad. Pustaka Al-Kautsar, Aug 1, 2008 - Religion - 734 pages. Menyelami dunia wanita mempunyai daya tarik tersendiri yang tidak didapatkan di dunia lain. Airnya bening menawan, dan ketika diselami seakan tak terjangkau kedalamannya. Tepiannya terlihat nyata, dan ketika diarungi seakan tak tergapai. MACRk.